- Back to Home »
- Pelajaran »
- Surat Dinas
Kamis, 06 Juni 2013
Surat adalah suatu komunikasi yang
digunakan untuk menyanpaikan informasi tertulis oleh suatu pihak ke pihak lain.
Surat merupakan lembaran kertas yang
ditulis atas nama pribadi penulis atau atas nama kedudukannya dalam organisasi
untuk berbagai kepentingan .
Korespondensi = surat menyurat.
Korespoden = pihak yang terlibat atau para
pelakunya.
Komunikasi tetulis dengan media surat sampai
saat ini masih sangat dibutuhkan dan belum tergantikan media lain.
Surat memiliki keunggulan sebagai bukti
otentik yang memiliki kekuatan hukum yang sah karena surat yang asli tentunya
memiliki identitas yang jelas,yaitu tanda tangan asli dan atau stempel
(identitas resmi lembaga) asli.
Hal-hal khusus yang dimiliki oleh surat
yaitu:
1. Penggunaan kertas (baik,bersih,ukuran
ketebalannya,bergaris maupun polos).
2. Penggunaan model atau bentuk.
3. Pemakaian bahasa yang khas.
4. Pencantuman tanda tangan dan stempel
organisasi.
Fungi surat.
1. sebagai alat untukmenyampaikan
pemberitauan, permintaan atau permohonan, buah pikiran / gagasan.
2. sebagai alat bukti tulis.
3. sebagai alat untuk mengikat.
4. sebagai bukti historis.
5. sebagai pedoman kerja.
Jenis surat.
Jenis surat dibagi menjadi :
Jenis surat
dilihat dari sisi,bentuk,isi dan bahasanya,antara lain :
1. Surat resmi / Dinas
2. Surat tidak resmi / Pribadi
3. Surat setengah Resmi
Jenis surat
menurut isinya,antara lain :
1. Surat Keluarga / Pribadi
2. Surat Sosial
3. Surat Dinas
4. Surat setengah resmi
5. Surat niaga
Jenis surat
menurut tujuannya,antara lain :
1. Surat perintah
2. Surat permohonan
3. Surat pemberitahuan
4. Surat penawaran
5. Surat keterangan
6. Surat keputusan
Bentuk Surat.
Bentuk surat adalah Pola surat menurut
susunan letak dan bagian – bagian surat.
Menurut pola
umum dalam surat – menyurat dikenal 6 macam bentuk
surat,yaitu :
1. Bentuk lurus penuh.
2. Bentuk lurus.
3. Bentuk setengah lurus.
4. Bentuk surat bertekuk.
5. Bentuk resmi Indonesia lama.
6. Bentuk resmi Indonesia Baru.
Bagian –
bagian surat resmi :
1. Kepala surat / Kop surat.
2. Tanggal surat.
3. Nomor.
Lampiran.
Hal.
Sifat / Derajat surat.
4. Alamat yang dituju.
5. Salam Pembuka.
6. Isi,terdiri dari : Pembuka
Isi
Penutup
7. Salam penutup.
8. Indentitas pengirim,TTD,stempel.
9. Tembusan.
Perbedaan
surat resmi dan surat tidak resmi dari sisi bahasa :
1. Diksi dalam surat tidak resmi cenderung
bebas dan mudah dipahami,sedangkan dalam surat resmi tidak.
2. Dalam surat tidak resmi kalimat yang
digunakan tidak harus baku,terkesan akrab dan tidak taat pada kaidah, sedangkan
dalam surat resmi tidak.
3. Secara umum bahasa dalam surat tidak
resmi cenderung ringan, akrab, dan tidak baku.
Ciri – ciri
ragam bahasa tulis :
1. Sesuai dengan kaidah ejaan
2. sesuai dengan kaidah katatabahasaan (
berpola )
3. Berisi ide yang merupakan satu –
kesatuan
4. Bagian – bagiannya berkoherensi
5. Bervariasi
6. Beraksentrasi
7. Logis
Surat Niaga
Surat niaga adalah surat yang berhubungan
dengan masalah perniagaan / perdagangan.
Surat niaga adalah jenis surat yang isinya
berhubungan dengan kepentingan niaga atau perdagangan.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam
menulis surat niaga :
• Menetapkan tujuan
• Menetapkan isi surat seperti :
a. Nama dan jenis barang
b. Merk dan kualitas barang
c. Banyak barang yang ditawar
• Penetapan tata urutan isi surat
• Menyelesaikan setiap bagian isi surat
satu persatu
• Hindari penggunaan singkatan
Jenis surat
niaga :
1. Surat Permintaan Penawaran.
Adalah surat yang berasal dari calon
pembeli kepada pihak penjual yang isinya meminta keterangan daftar harga barang
atau jasa yang hendak dibeli dari penjual.
Keterangan yang ingin diperoleh calon
pembeli biasanya mengenai :
Jenis barang
Harga
Diskon
Syarat
Cara
pembayaran / keterangan lain.
2. Surat Penawaran ( Offerte ).
Adalah surat yang dibuat untuk
memberitahukan tentang barang atau jasa yang akan dijual dengan segala
keterangannya kepada calon pembeli.
Surat
penawaran bisa dibuat atas nama atau inisiatif pihak pemilik barang bisa juga
karena
ada permintaan dari calon pembeli.
Surat
penawaran biasanya memberikan informasi tentang :
Nama Barang
Jenis Barang
Harga satuan
Kualitas
Potongan harga
Syarat pembayaran
Cara penyerahan
3. Surat Pembelian.
Adalah surat yang ditulis oleh calon
pembeli kepada penjual barang yang berisi rincian barang – barang yang akan
dibeli.
4. Surat Claim / Keluhan.
Adalah surat pemberitahuan kepada penjual
atau pemilik barang yang tidak sesuai dengan pesanan dan disertai dengan
tuntutan penyelesaian.
5. Surat Kuasa.
Adalah surat yang berisi kewenangan kuasa
untuk melakukan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Surat ini biasanya diberikan kepada orang
yang dipercaya untuk menyelesaikan urusan pemberi kuasa karena dia tidak dapat
melakukan sendiri.
Hal – hal
yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa :
1. Pemberian dan penerima surat kuasa harus
dewasa,sehat rohani,dan jasmani.
2. Diberikan kepada orang yang benar –
benar dipercaya.
3. Untuk perorangan surat kuasa tidak perlu
diberi nomor surat.
4. Untuk satu instansi surat kuasa ditulis
diatas kertas segel atau dibubui materai.
5. Ditanda tangani pemberi dan penerima
kuasa.
Bagian –
bagian surat kuasa :
d. Judul.
Judulnya yaitu “ Surat Kuasa “.
e. Indentitas pemberi kuasa.
f. Alamat pemberi kuasa.
g. Indentitas yang diberi kuasa / penerima.
h. Alamat yang diberi kuasa / penerima
kuasa.
i. Keperluan / tujuan pemberian kuasa /
bentuk wewenang.
j. Tanggal, bulan,dan tahun penulisan
surat.
k. Nama dan tanda tangan penerima dan
pemberi kuasa.
Pencantuman tanggal,bulan dan tahun
penulisan surat sangat bermanfaat. Pencantuman ini berfungsi untuk :
Memberitahu
penerima kapan surat itu dikirim.
Memudahkan
penelusuran jika terjadi keterlambatan dalam menjawab surat.
Memudahkan
pengarsipan.
6. Surat Perjanjian Jual - Beli.
Adalah surat yang berisi persetujuan yang
mengikat antara dua pihak / lebih. Dengan surat perjanjian Jual – Beli kedua
belah pihak harus menepati janji yang telah disepakati. Bila ada satu pihak
yang mengingkari janji atu pihak lainnya berhak menggugat kepada yang
berwenang.
Syarat
pembuatan Surat perjanjian Jual – Beli :
1. Isi saling disepakati pihak yang
terkait.
2. Isi tidak bersifat menekan pihak lain.
3. Isi tidak menimbulkan rasa panas
berbagai pihak.
4. Pembuatannya atas dasar musyawarah.
5. Bentuknya benar sesuai aturan.
6. Memakai bahasa yang saling dimengerti.
7. Ada pihak yang bertindak sebagai saksi.
Macam –
macam Surat perjanjian :
Dari segi pengesahannya Surat perjanjian
dibagi menjadi :
1. Surat perjanjian otentik.
Artinya surat itu disahkan oleh pejabat
yang berwenang. (Desa atau Notaris)
2. Surat perjanjian tidak otentik.
Artinya surat itu tidak disahkan oleh pihak
yang berwenang. Surat perjanjian ini biasa disebut surat perjanjian dibawah tangan.
Dari segi
ini Surat perjanjian dibagi menjadi :
1. Surat perjanjian Jual – Beli.
2. Surat perjanjian Sewa – Beli.
3. Surat perjanjian Sewa – Menyewa.
4. Surat perjanjian Kerja Borongan.
5. Surat perjanjian Utang – Piutang.
6. Surat perjanjian kerja Sama.
Bagian –
bagian / Unsur – unsur Surat perjanjian Jual – Beli :
1. Judul Surat perjanjian Jual – beli.
2. Indentitas penjual dan pembeli yang
meliputi ;
- Nama
- Pekerjaan
- Alamat,dsb yang dianggap perlu
3. Isi perjanjian.
Biasanya isi perjanjian diwujudkan dalam
bentuk pasal – pasal yang menyangkut :
a. Segala macam keterangan barang.
b. Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
c. Harga yang disepakati.
d. Waktu penyerahan dan pembayaran.
e. Kewajiban lanjutan setelah terjadi
proses jual – beli.
f. Keterangan tentang beban – beban.
g. Keterangan pihak – pihak yang menanggung
ongkos balik nama,matrai,pajak,dsb.
h. Keterangan jika terjadi perselisihan.
i. Keterangan tentang jumlah perjanjian
yang dibuat.
j. Keterangan tentang ketentuan – ketentuan
tambahan lain.
4. Tempat dan tanggal pembuatan.
5. Tanda tangan pihak terkait dan nama
lengkap.
6. Tanda tangan dan nama lengkap saksi.
7. Tanda tangan dan nama lengkap pejabat
yang mengesahkan.
Diberdayakan oleh Blogger.